ASN Musi Rawas Kena Tipu, 15 Kambingnya Dijual Pedagang untuk Judi Slot

Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Yuniar, SH, Rabu (22/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

BACA JUGA:Xiaomi dan POCO Ternyata Beda Brand, ini 6 Perbedaanya

 

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Azimi Sulthan  tersebut  korban Novi Saprizal, S.E  mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan