Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan -Tangkap layar -
BACA JUGA:Berikut 5 Cara Mencerahkan Gigi Dengan Jeruk Nipis, Mudah dan Cepat
1. Ortodontik (Behel Gigi)
Perawatan ortodontik untuk memperbaiki susunan gigi dengan menggunakan kawat gigi (behel) tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai perawatan estetik.
2. Pemasangan Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu atau prostodontik biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali ada kondisi medis tertentu yang memerlukan.
BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam
3. Pemutihan Gigi (Bleaching)
Pemutihan gigi yang dilakukan untuk tujuan estetika juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Cara Mengakses Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Untuk mengakses layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:
BACA JUGA:Inilah 7 Cara Membersihkan Karang Gigi Dengan Cara Alami,Mudah dan Aman
1. Mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS terdekat.
2. Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)