Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan -Tangkap layar -

BACA JUGA:10 Cara Merontokkan Karang Gigi Kuning dengan Bahan Alami,Yuk Disimak Disini

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Anda akan mendapatkan layanan pemeriksaan dan perawatan gigi di FKTP ini.

3. Mengunjungi FKTP untuk Pemeriksaan Awal

Kunjungi FKTP yang sudah Anda pilih untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan diagnosis dari dokter gigi. 

BACA JUGA:10 Manfaat Perbedaan Pasta Gigi Close Up dan Pepsodent,Kalian Memakai Yang Mana Nih?

Dokter gigi akan menentukan jenis perawatan yang diperlukan dan apakah perawatan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Mendapatkan Rujukan Jika Diperlukan

Jika perawatan gigi yang dibutuhkan tidak bisa dilakukan di FKTP, dokter gigi akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit atau klinik spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Mengikuti Prosedur dan Instruksi

BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam

Ikuti semua prosedur dan instruksi yang diberikan oleh dokter gigi dan fasilitas kesehatan. 

Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan setiap kali mengakses layanan.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan perawatan gigi dasar yang penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Meskipun tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung, layanan yang disediakan cukup untuk menangani masalah gigi umum seperti pemeriksaan rutin, pembersihan karang gigi, penambalan, pencabutan, dan perawatan akar gigi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan