Oknum Warga Muara Kelingi ini Terlalu Meresahkan

Tersangka Untung Piratno (29) warga Dusun II Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Didampingi Istri, 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuklinggau Menyerahkan Diri

Bahkan, sengaja menjadikan sabu-sabu seberat 16, 48 gram dalam 40 paket klip siap edar.

Ia mengedarkan sabu sudah 1,5 bulan di tempat tinggalnya.

Dan hasil pemeriksaan urine tersangka poitif menggunakan sabu .

“Tersangka juga mengakui  telah membakar barang bukti di atas tungku bakar berada di dapur rumahnya,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatanya, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I lebih dr 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan