Oknum Warga Muara Kelingi ini Terlalu Meresahkan

Tersangka Untung Piratno (29) warga Dusun II Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kerap meresahkan warga Kecamatan Muara Kelingi, Untung Piratno (29)  akhirnya ditangkap Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka yang merupakan warga Dusun II Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini  diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

Dari tangan petani ini  diamankan 40 paket klip sabu-sabu siap edar beratnya 16, 48 gram ditambah 0,16 gram yang hangus akibat dibakar tersangka karena ingin kelabui polisi saat penyergapan.

Selain diamankanya barang bukti (Bb) paket sabu yang telanjur terbakar itu, juga diamankan Unit Timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale.

BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu  12 Juni 2024, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra didampingi KBO Narkoba Ipda Nur Hendra membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mura.

“Saat penangkapan tersangka sudah membakar barang bukti sabu namun, berhasil diamankan walaupun sudah hangus,” jelas AKP Romi.

Dijelaskan Kasat penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, dengan dilik aduan : Lp-A/ 45 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Berawal  informasi masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan narkoba. Dengan itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Bukan Lari ke Muratara, ini yang Dilakukan Pelaku Kepada Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau

Setelah itu benar Tim Eagle Skuad bergerak melakukan penyergapan, namun ketika  hendak disergap berada di dalam rumah tersangka berupanya mengelabui petugas dengan membakar barang bukti 40 paket klip sabu-sabu siap edar beratnya 16, 48 gram ditambah 0,16 gram.

Mulanya tersangka saat diborgol tanpa melakukan perlawanan. Lalu dilakukan upaya pengeledaan, ditemukan bungkusan plastik hitam di dalamnya ternyata terdapat platik klip terbakar dan masih terlihat ada sisa serbuk kristal putih kuat dugaannya merupakan sabu-sabu.

Maka kata AKP Romi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, yang bersangkutan bersama BB dibawa ke Mapolres Musi Rawas.

Lanjutnya, dari interogasi kepada tersangka, dan di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa semua paket sabu itu miliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan