Pilkada Musi Rawas 2024, Insan Pers Ingin Penyelenggara Terbuka dan Mudah Komunikasi
SAMBUTAN : Direktur Harian Pagi Linggau Pos Solihin menyampaikan sambutan saat Focus Group Discussion (FGD) Hari Bayangkara ke-78 yang diadakan Polres Musi Rawas Selasa 25 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Jelang Pilkada Serentak 2024 sekaligus bersamaan menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Musi Rawas menggelar Focus Group Discussion, Selasa 25 Juni 2024.
Insan pers diundang hadir dalam momen penting itu.
Salah satu insan pers yang hadir yakni Solihin selaku Direktur PT Wahana Semesta Linggau yang menaungi Harian Pagi Linggau Pos (Media Cetak) dan KORANLINGGAUPOS.ID (Online).
Dalam sambutannya pada momen itu, Solihin mengajak penyelanggara Pilkada untuk membuka komunikasi dan memberikan infomasi seluas-luasnya pada awak media.
BACA JUGA:Begini Cara Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Perbaiki Perilaku Warga Binaan
Solihin juga mengajak para media dalam menjalankan tugas jurnalistik berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mentaati Pasal 3 Fungsi Pers yang terdiri dari fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, hiburan dan lembaga ekonomi.
Dengan tetap menjaga etika jurnalistik.
“Karena suksesnya Pilkada di Mura pada 2024 bukan hanya tugas TNI, Polri, KPU, Bawaslu, Partai Politik dan pemerintah daerah. Pers juga bertanggung jawab atas suksesnya pilkada tahun 2024 ini,” tuturnya.
Karena itu dalam rangka untuk menjalankan fungsi informasi, Pers berharap penyelenggara pilkada yakni KPU, Bawaslu, Polri, TNI Partai Politik dan pemerintah daerah untuk membuka komunikasi dan infomasi seluas-luasnya dengan media massa.
BACA JUGA:Klinik Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Segera Dapat Izin dan Diakreditasi
“Kita pun dalam menjalankan fungsi informasi tetap memperhatikan etika jurnalistik. Mulai dari etika kita dalam mencari, memperoleh, mengelola, dan menyamapaikan informasi jangan sampai ada niat buruk, agar kita tidak menyampaikan berita bersifat hoaks, adu domba, maupun yang tidak berimbang,” jelasnya.
Jadi, kata Solihin, awak media berharap keterbukaan semua pihak, dengan demikian jurnalis bisa tidak dapat informasi yang objektif.
“Kalau dari penyelengara, pengawas dan instasi terkait lainnya tidak terbuka dengan insan pers, misal Anggota Bawaslu, KPU sulit dikonfirmasi saat ada masalah sehinggah kebanyakan karena tidak ada konfirmasi berita tidak objektif, akibat takut ketinggalan dan terjadi berita yang tidak berimbang. Sementara media harus melaksanakan fungsi kontrol untuk menyampaikannya pada masyarakat. Nah, jika dalam proses publikasi berita ada yang dirasa tak berimbang, siapapun termasuk masyarakat silahkan gunakan hak koreksi, maupun hak jawab bagi yang bersangkutan, dan itu diatur di UU. Jangan sampai demo ke media apalagi mengancam,” pinta Solihin.
Tidak hanya perwakilan media, Moch Pianto, dari Partai PKB menyampaikan di FGD bahwa setiap ada pelanggaran Pilkada, KPU dan Bawaslu sudah dihubungi.