Oknum Perawat PPPK Asal Musi Rawas Dituntut Hukuman Ringan

SIDANG : Yudiansyah (kanan) dan Muhammad Afthorsus (oknum perawat PPPK Kabupaten Musi Rawas) jalani sidang agenda tuntutan JPU Surpriansyah, SH Selasa 25 Juni 2024-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Bukan Lari ke Muratara, ini yang Dilakukan Pelaku Kepada Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau

Setelah dapat sabu, mereka duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut.

Lalu  Muhammad Afthorsus  menaruh sabu tadi  di lantai untuk dikonsumsi bersama.

Saat mengobrol sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumsi  shabu, pukul 00:30 WIB  Sabtu  21 Januari 2024 datanglah 10 Polisi Reserse Narkoba Polres Musi Rawas tidak berseragam menangkap terdakwa dan  Muhammad Afthorsus.

Dari penangkapan itu disita BB sabu 0,34 gram,  di lantai rumah kosong di Desa Tanah Periuk.

BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

terdakwa dan Muhammad Afthorsus   dibawa ke Polres Musi Rawas.

Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris foresnsik Polda Sumsel nomor : 9/NNF/2023, tang-gal 05 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh pemeriksa

Berkesimpulan terhadap barang bukti satu  bungkus plastik bening berisikan sabu  dengan berat netto 0,095 gram tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan