Terkait Maraknya Judi Online, Ini Pesan Penting Ketua DPD FORPESS Lubuklinggau
Ustadz Ahmad Fikri – Ketua DPD FORPESS Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen-FORPESS Lubuklinggau
BACA JUGA:Suami Judi Online, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Kata Ulama
Ketika ditanya apa yang sebaiknya dilakukan seorang istri, ketika menghadapi kenyataan bahwa suaminya sudah kecanduan judi online. Apakah boleh jika ada istri yang mengajukan gugatan cerai ?
Buya Fikri mengatakan, banyak jalan yang bisa dilakukan seorang istri ketika ia mendapat ujian suaminya kecanduan judi online.
“Salah satunya dengan bersabar. Istri bisa mencoba menasehati suami, atau meminta bantuan dari orang yang disegani, untuk berbicara atau menasehati suaminya. Karena bisa jadi ini adalah bentuk ujian dari Allah untuk sang istri,”tuturnya.
Bagaimana pun kerasnya seorang suami, pasti ada titik lemahnya.
BACA JUGA:Begini Ganjaran Bagi Bandar Judi yang Meresahkan Warga Musi Rawas
Dan hal utama yang harus dilakukan seorang istri adalah, terus mendekatkan diri kepada Allah, bermuhasabah dan mintalah pertolongan Allah, untuk bisa merubah hati suaminya, tambahnya.
Menurutnya, seorang suami yang terjebak judi online, tidak bisa juga sepenuhnya ditimpakan karena kesalahan dari suami.
Istrinya juga harus introspeksi diri, apakah ada tuntutan kepada suami, atau gaya hidup berlebihan diluar kemampuan suami, sehingga menyebabkan suami mesti mencari uang yang lebih banyak lagi.
Terakhir, Buya mengingatkan bahwa kehidupan di dunia ini semuanya berada dalam kekuasaan Allah.
BACA JUGA:Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur
“Mari kembali kepada Allah, merengek lah kepada Allah, dan selalu berdoa, semoga Allah bukakan pintu hati mereka yang sudah terlanjur kecanduan judi online, untuk bisa berhenti dan bertaubat,”tutupnya.(*)