Jemaah Haji Gelombang II yang Lansia Dipulangkan Lebih Awal, Begini Cara Pengajuannya
Jemaah haji kloter 2 PLM termasuk dari Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara saat masih berada di Bandara Jeddah.-Foto : Dokumen Eni Puji-Kontributor Haji Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Bagi jemaah yang ingin pulang lebih cepat dibanding hadwal kepulangan sesunggungnya, ternyata bisa difasilitasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Kepulangan jemaah haji lebih cepat ini disebut tanazul yang maknanya jemaah haji mengajukan kepulangan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, atau bisa juga dengan mengundurkan waktu kepulangan dari jadwal yang ditentukan.
Arsyad Hidayat selaku Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dalam pernyataannya yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, menjelaskan prioritas bagi jemaah yang mau tanazul tahun 2024 yakni prioritas bagi jamaah lansia, risti dan memiliki penyakit tertentu yang harus segera ditangani secara medis.
Lalu apakah ketika jemaah bukan lansia, risti dan tidak sakit tak bisa mengajukan tanazul?
BACA JUGA:Pagi ini Jemaah Haji Lubuklinggau Muratara Tiba, Satu Orang Tinggal di Makkah
“Jemaah bukan lansia, tidak risti, dan tidak dalam keadaan sakit bisa mengajukan tanazul ketika jemaah harus mendesak pulang karena keperluan tertentu, dan ingat tanazul bisa dilakukan jika ada seat (kursi) di penerbangan kosong,” jelas Arsyad.
Peluang kekosongan seat inilah yang akan diisi jamaah tanazul.
Menurut Arsyad, tanazul bisa dilakukan di embarkasi yang sama, misal JKG 10 bisa ditanazulkan ke JKG 01 dan sesama JKG.
Arsyad menjelaskan, secara teknis pengajuan tanazul bisa dilakukan tenaga kesehatan yang punya kompetensi memverifikasi seseorang sehat atau tidak, ini berdasarkan rekam medis.
BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air
“Kemudian, setelah jamaah yang diajukan tanazul bisa ke PPIH yang nanti diverifikasi,” jelasnya lagi.
Sementara Agus Pribowo selaku Kasi Lansia, Disabilitas, dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH) PPIH Daker Makkah menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan fase tanazul atau memulangkan terlebih dahulu bagi lansia dan jamaah resiko tinggi.
Menurutnya, program tanazul diutamakan pada jamaah haji yang berangkat pada gelombang II tahun 2024.
Untuk jemaah haji lansia yang tercatat berangkat pada gelombang II Musim Haji 2024 mereka tidak dikirim ke Madinah tapi langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan penyakit yang bersangkutan.