Honorer di Lubuklinggau Minta Kejelasan Soal PPPK Paruh Waktu
PPPK.-Foto: tangkapan layar-Fajar
BACA JUGA:Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2024? Berikut 10 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan, Buruan Cek!
"Tapi ini masih kemungkinan ya. Karena kita juga belum dapat petunjuknya secara resmi," tegasnya.
Namun ia memastikan, jika melihat tahun lalu tenaga Non ASN yang belum masuk database masih bisa ikut seleksi PPPK.
"Kalau lihat tahun lalu ya. Tidak ada syarat wajib sudah masuk pendataan. Syaratnya hanya punya SK honorer serta minimal kerja 2 tahun itu saja," tegasnya.
Lagi pula tambah Adi, masuk atau tidaknya database tenaga Non ASN, belum tentu juga akan diangkat langsung menjadi ASN.
"Karena untuk saat ini ya, skemanya ya hanya dengan seleksi PPPK untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," tambahnya.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB Menteri Anas mengaku, pembahasan mengenai non-ASN ini sangat mendesak. Sebab, nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.
"Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," tegas Anas.
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar.
BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau Beberkan Info Terbaru Seleksi PPPK 2024
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.
"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.
Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada.