Aduan Ibu-ibu, Bikin PT Pratama Palm Abadi Nyaris Perang
Terdakwa Suhardi (27) jalani sidang tuntutan JPU, Kamis (23/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Saat sedang mengayunkan parang tersebut ke arah korban Endang, tubuh terdakwa langsung dipegangi Marhum bersama saksi Aminula dan saksi Nurlaili beserta saksi Rosada yang hendak pergi bekerja dan secara kebetulan sedang berada tidak jauh dari Pos III security tersebut.
Sehingga terdakwa langsung menghentikan perbuatannya dan pergi meninggalkan Pos III security. Sementara korban Endang merasa panik dan trauma karena perbuatan terdakwa tersebut yang hampir saja mencelakai. (Adi)