Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas

Terdakwa April Yanto (23), dan Muhamad Nawawi (21), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

 Akibat dari perbuatan  mereka terdakwa bersama dengan Marvel,  pihak PT Xylo Indah Pratama mengalami kerugian senilai Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)   KUHP  ke-4,5, KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan