PAUD, SD dan SMP Wajib Adakan MPLS 2024, ini Arahan Kepala Disdikbud Lubuklinggau
Firdaus Abku – Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau.-Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Senin 8 Juli 2024, masuk tahun ajaran 2024/2025. Berkenaan dengan itu, maka satuan pendidikan baik PAUD, SD, SMP sederajat di Kota Lubuklinggau akan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/171/ Disdikbud/2024 tentang MPLS Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP Kota Lubuklinggau. Surat Edaran tersebut, kata Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau Firdaus Abky telah disampaikan kepada Kepala TK/PAUD negeri / swasta, Kepala SD negeri/swasta, dan kepala SMP negeri/swasta di Kota Lubuklinggau per 1 Juli 2024.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Lubuklinggau itu, MPLS untuk peserta Didik Baru harus dilaksanakan mengacu pada ketentuan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
Selain melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru jenjang SD wajib melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman.
BACA JUGA:MPLS SMP Al Ikhlas Lubuklinggau Padukan Juknis Diknas dan Pondok
Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret pencapaian peserta didik melalui asesmen awal.
Melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistic dengan dapat menggunakan contoh yang dapat di akses melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak PAUD sampai dengan kelas 2 SD, dan satuan pendidikan SD perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.
Sementara untuk jenjang SMP juga wajib melaksanakan MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti selama pelaksanaan MPLS diwajibkan dilaksanakan selama rentang waktu 2 Minggu (14 hari) di awal pembelajaran tahun ajaran baru 2024/2025 untuk jenjang TK/PAUD, SD dan SMP dengan memperhatikan materi pada link pelaksanaan MPLS terlampir yaitu pada https://bit.ly/panduanmpls-ppksp dan diwajibkan bagi setiap satuan pendidikan melaporkan evaluasi Pelaksanaan MPLS pada tauran kode QR yang terdapat pada akhir materi pada link diatas.
BACA JUGA:SMAN 3 Lubuklinggau Siap Sambut MPLS 2024/2025
"Intinya selama MPLS kita ingin sekolah betul-betuk melakukan pengenalan lingkungan sekolah termasuk program-program di sekolah mereka. Bukan jadi ajang pembullyan atau pengenalan melalui kegiatan fisik. Tidak ada lagi MPLS pakai kegiatan fisik atau perpeloncoan. Apalagi ada penyiksaan," tegas Kadisdik, Firdaus Abky saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 Juli 2024.
Melalui SE tersebut mereka harapkan tidak sampai terjadi.
"Pengenalan ya mensosialisasikan lingkungan sekolah termasuk program Sekolah. Tidak ada pembekalan fisik. Sudah tidak diperbolehkan lagi," tegasnya. (*)