Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Pemohon SIM saat mendaftarkan diri jadi Peserta BPJS Kesehatan di Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau, Rabu 3 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

Jadi, kata Zerian, pihaknya tidak memaksakan pemohon untuk daftarkan BPJS yang mandiri.

“Bagi yang tidak mampu bisa diajukan untuk jadi peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun bagi yang ingin mandiri, kita juga tidak  memaksa. Untuk kelasnya kalau mau diajukan sebagai penerima bantuan KIS  PBI APBD/APBN artinya masuk kelas III. Tapi kalau BPJS Mandiri bisa masuk kelas I, II, maupun III tergantung kemampuannya,”  tambahnya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Marjuni menyampaikan bahwa syarat tambahan bagi pemohon SIM, harus melampirkan  kepesertaan JKN-KIS /BPJS Kesehatan yang aktif.

“Dan apabila pemohon yang JKNnya belum aktif nantinya  pihak BJPS yang stanby di tempat pembuatan SIM akan membantu untuk mendaftarkannya,” ungkap Kasatlantas. 

BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

“Jadi sebelum membuat SIM, para pemohon kita arahkan untuk mengecek kepesertaannya di layanan  BPJS Kesehatan di kantor kita ini. Setelah itu jika sudah jadi peserta BPJS dia akan mendapatkan lampiran tersebut. Lampiran dari BPJS itulah modal pemohon untuk bisa mengajukan pembuatan SIM . Jadi untuk persayaratan tambahan asuransi kesehatan ini berlaku bagi seluruh pembuatan SIM, bahkan bukan bagi Satlantas Polres Lubuklinggau tetapi berlaku di Korlantas Republik Indonesia,” jelasnya.

Apa saja syarat pengajuan pembuatan SIM A dan SIM C.

Kata Kasat Lantas, syaratnya berusia minimum 18 tahun untuk pemohon SIM A dan berusia minimum 17 tahun untuk pemohon SIM C, lampirkan KTP, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari kesehatan, bisa membaca dan menulis.

Sementara bagi pemohon SIM B1 Umum melampirkan hasil tes psikologi dari psikolog.

BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

Setelah lengkap maka mereka akan mengikuti ujian dari pihak Satlantas Polres setelah lulus semua maka SIM-nya akan dicetak. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan