Demi Bisa Beli Narkoba, Pria Asal Lubuklinggau Gadaikan Motor Bosnya

Terdakwa Firamli alias Ramli (25) Warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis (23/11/2023)-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

BACA JUGA:Claudio Echeverri: Sang Titisan Lionel Messi, Bertekad Singkirkan Jerman!

Lalu korban bersama dengan  saksi Darkindo dan saksi Kusnadi pergi ke Pasar Satelit menemui pelanggan ayam potong.

Kata pelangan ayam, terdakwa sudah sejak pagi mengantar ayam potong,

Lalu korban Komaini menemui orang tua terdakwa menanyakan dimana keberadaan terdakwa. Namun orang tua terdakwa mengatakan dengan korban   mereka tidak tahu.

Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban  mendapat informasi kalau terdakwa ada di rumah orang tuannya.

Lalu korban  bersama dengan saksi Darkindo dan saksi Kusnadi pergi ke rumah orang tua terdakwa. Setelah  bertemu dengan terdakwa di rumah orang tua terdakwa, terdakwa diajak Komaini bersama  Darkindo dan  Kusnadi ke Pasar Satelit Kota Lubuklinggau untuk menanyakan di mana sepeda motor milik korban tersebut yang terdakwa bawa  saat mengantar ayam potong tersebut.

Terdakwa mengatakan kalau sepeda motor korban telah terdakwa gadikan dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang berada di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara senilai Rp 2 juta.

 Uang hasil terdakwa mengadaikan sepeda motor milik korban habis terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu.

BACA JUGA:Prediksi Dewa United vs Persib Bandung: Liga 1, Live Indosiar Jam Berapa? hapus Tren Negatif

Korban lalu membawa terdakwa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa Firamli tersebut, korban  mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan