Demi Bisa Beli Narkoba, Pria Asal Lubuklinggau Gadaikan Motor Bosnya
Terdakwa Firamli alias Ramli (25) Warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis (23/11/2023)-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terbukti gelapkan sepeda motor, Firamli alias Ramli (25) diganjar tiga tahun menjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, SH, Kamis (23/11/2023).
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang putusan karena terbukti gelapkan motor korban Komaini yang merupakan bos tempat terdakwa bekerja.
Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan terdakwa Firamli alias Ramli bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan membuat korban mengalami kerugian, terdakwa sudah meresahkan masyarakat, dan pernah dihukum (residivis kasus narkoba). Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional, Guru Asal Lubuklinggau Dirampok di Musi Rawas
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Terdakwa Firamli alias Ramli melakukan penggelapan sepeda motor pada Jumat 7 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB di Jl Pasar Satelit Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Mulanya, terdakwa bekerja sebagai pengantar ayam potong milik korban Komaini (korban punya usaha jualan ayam potong di Pasar Satelit Kota Lubuklinggau) pada Jumat 7 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB.
Lalu korban Komaini menyuruh terdakwa untuk mengantar ayam potong tersebut kepada pelanggan yang berjualan di Pasar Satelit mengunakan Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi BG-2781 HI milik korban Komaini .
Lalu terdakwa berangkat ke Pasar Satelit dengan membawa ayam potong milik korban Komaini.
Sementara korban menunggu terdakwa di rumahnya.
Namun sampai siang hari, terdakwa tidak kembali menemui korban apakah ayam potong tersebut sudah diantar oleh terdakwa atau belum.