Pemandu Lagu di Lubuklinggau Kena Tusuk, Begini Motif dan Kronologinya
Olah TKP oleh Anggota Polres Lubuklinggau terhadap kasus penganiayaan LC oleh tersangka inisial DW.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -
Langsung cek TKP dan memeriksa saksi-saksi, setelah diketahui pelakunya, sehinggah pelaku langsung dijemput dikosannya berikut barang bukti pisau untuk menusuk korban.
BACA JUGA:Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (adi)