Pilkada Musi Rawas Diprediksi Calon Tunggal, KPU Angkat Bicara
Pilkada Serentak.-Foto: tangkapan layar-RRI.
BACA JUGA:Arah Dukungan PKB di Pilkada Musi Rawas, Sebut Nama Ratna Machmud dan Dian Prasetio
Namun Zairinudin mengaku belum tahu secara detail mengenai hal tersebut karena ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru terkait calon tunggal.
Dan mereka juga belum ada bimtek tentang pencalonan.
"Kami belum Bimtek KPU Kabupaten/Kota. Baru KPU Provinsi yang sudah mengikuti Bimtek," jelasnya.
Namun secara sekilas soal calon tunggal disebutkan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 136.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Insan Pers Ingin Penyelenggara Terbuka dan Mudah Komunikasi
Adapun isi pasal 136 Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi :
- Huruf a) Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
- Huruf b) Terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
- Huruf c) Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti atau calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
- Huruf d) Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti atau calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau
- Huruf e) Terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.
"Di PKPU Nomor 8 tahun 2024 tidak mengatur secara detil mengenai calon tunggal," jelasnya.
Dikutip dari berbagai sumber Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, Pilkada 2017 bertambah menjadi 9 calon tunggal.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ratna Machmud Tak Ingin Head to Head
Selanjutnya PLKADA 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.
Dari 25 calon tunggal seluruhnya menang, kekalahan hanya pernah terjadi saat Pilkada 2018 di Makassar.
Bagaimana di Musi Rawas apakah benar-benar terjadi calon tunggal.
Kita tunggu saja nanti pada saat pendaftran di KPU pada Agustus 2024.
BACA JUGA:Diisukan Batal Nyalon Pilkada Musi Rawas, Begini Tanggapan Hj Suwarti yang Penuh Optimis