Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat

Terdakwa Wawan alias Wok usai jalani sidang Putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Dikarenakan korban sedang berada di dalam rumah sehingga korban tidak begitu dengar jelas apa yang dibicarakan antara terdakwa dengan istri korban.

Bahwa selanjutnya korban keluar dan mendekati terdakwa , lalu terdakwa mengatakan “Bayarlah buah tu, karena buah itu sudah di lapak ujung situ dan sudah ditimbang.”

BACA JUGA:Keroyok Pelajar, Geng Motor Lubuklinggau Terima Hukuman

Mendengar perkataan terdakwa lalu   korban mengatakan “Dak biso kami lah tutup, kagek bae tunggu kami buka lagi sehabis tahun baru ini!”

Dijawab oleh terdakwa “ Bayarlah, Aku tu penting itu tu duet wong.” 

Lalu istri korban bermaksud untuk membayarnya namun dikatakan oleh korban “ Sudahlah buk dak usah dibayar.“ 

Mendengar perkataan korban tersebut terdakwa menjadi marah sehingga dan mengeluarkan perkataan kasar.

BACA JUGA:Garap Siswi di Wisma Angelie Lubuklinggau, Janji Tanggung Jawab

“Men dak senang ikut Aku kito belago kalau lah galak nian, disini bukan tempatnyo,” tantang terdakwa.  

Setelah itu terdakwa langsung menghidupkan mesin motornya dan langsung pergi sambil mengeluarkan perkataan kasar pada korban.

 “ Lah wok apa salah Umak Aku , Umak Aku sekarang di rumah sakit .”

Lalu  terdakwa langsung menghentikan sepeda motor  dan merebahkannya lalu berkata kepada korban “Sini kalau Kau dak senang belage!“ .

Sehingga korban langsung mendekati terdakwa begitupun terdakwa mendekati korban lalu tiba – tiba terdakwa meninju dahi korban sekali.

BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berat

Ketika korban hendak membalas, terdakwa langsung menarik lengan baju kanan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan