Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat
Terdakwa Wawan alias Wok usai jalani sidang Putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Sehingga korban juga menarik kerah baju terdakwa , dan ketika saling menarik terdakwa mencakar bagian bawah mata kiri dan bagian bawah mata kanan korban
Selanjutnya antara terdakwa dan korban langsung dipisahkan oleh warga dan selanjutnya korban melaporkan terdakwa ke Polsek Nibung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan benjolan dan luka lecet pada saksi korban sebagaimana Hasil Visum et Revertum dari UPT Puskesmas Nibung No. 440/029.a/PKM NBG tanggal 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ajak Pelajar SMPN L Sidoharjo Jauhi Narkoba
Di kepala ditemukan benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri dengan ukuran diamater tiga sentimeter,ditemukan luka lecet dikelopak mata bawah mata sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul. (adi)