Kejahatan Pria asal Tugumulyo Musi Rawas ini Terungkap Setelah Sang Putri Kabur dari Rumah
Tersangka Riyanto alias Kentus (44)-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-
BACA JUGA:Temuan Tengkorak Manusia dalam Hutan Durian Remuk Musi Rawas, Sang Istri Ungkap Fakta
Bapaknya sudah berkali-kali merudapaksa dirinya, bahkan ketika masih usia 11 tahun. Hingga kini saat korban sudah berusia 15 tahun.
Selama ini, Kuntum diancam akan dibunuh. Juga akan diusir dari rumah, kalau menolak ataupun menceritakan perbuatan bejat bapaknya.
Bapaknya ditambakan korban, jika ada kesempatan selalu berbuat tidak senonoh kepadanya.
Misalnya saat korban sedang mandi, dan malam hari saat orang lain di rumah sedang tidur.
BACA JUGA:Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat
Tersangka mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," jelasnya
Cerita korban ini membuar keluarganya kesal.
Makanya kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas keesokan harinya atau Jumat 12 April 2024.
Menurut Kasat Reskrim, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019 saat korban tertidur sebanyak dua kali. Juga mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban. (adi)