Kejahatan Pria asal Tugumulyo Musi Rawas ini Terungkap Setelah Sang Putri Kabur dari Rumah
Tersangka Riyanto alias Kentus (44)-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Unit Pidum Polres Musi Rawas melimpahkan tersangka yang rudapaksa anak kandung di Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Tersangkanya yakni Riyanto alias Kentus (44) yang merupakan warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pria yang kesehariannya petani ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, baju dan celana korban diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH. SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Dewangga, SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Mantan Kepala Disdik Terseret Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru
Tersangka ini ditangkap Unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) karena diduga telah diduga tega merudapaksa anak kandungnya yakni sebut saja Melati (15) berulang kali, sejak usia 11 tahun hingga kini 15 tahun.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 12 Juli 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mengatakan Tersangka Riyanto alias Kentus ditangkap oleh Unit PPA Polres Musi Rawas pada Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Herman Junaidi.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Dewanggah SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Bandar Togel Asli Sumberharta Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian Rupaksan yang diakukan tersangka Arianto bermula korban Melati kabur dari rumahnya pada saat Kamis 11 April 2024, atau hari kedua Idul Fitri 2024.
“Korban kabur dari rumahnya pada pukul 19.00 WIB. Setelah dicari oleh keluarganya, ditemukan sekitar pukul 24.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban pun ditanya apa alasannya kabur. Ia pun bercerita, karena sudah tidak tahan dengan bapaknya.