Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau

EVAKUASI : Pihak Penjaga Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dan tim Polres Musi Rawas mengevakuasi jenazah Tumin, Kamis 11 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Pihaknya membantu evakuasi  dengan menjemput jenazah Tumin untuk dikebumikan di desanya pada pukul 17.00 WIB oleh perangkat desa.

BACA JUGA:Kejahatan Pria asal Tugumulyo Musi Rawas ini Terungkap Setelah Sang Putri Kabur dari Rumah

Untuk  kasus Tumin, kata Kasat Reskrim, perkaranya tinggal menunggu P21 dari pihak JPU Kejari Lubuklinggau.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Bambang (anak Tumin), Wati (istri Tumin) dan Yuni (anak Tumin) tetap lanjut menjalani hukumannya.

 Seperti berita sebelumnya, anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi korban asusila oleh sekeluarga pemilik kuda lumping. Korban diketahui inisial Bunga (14) merupakan pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.

Akibatnya, kini korban trauma dan melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Mantan Kepala Disdik Terseret Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru

Tersangkanya yakni Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20)

Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping. Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang.

Namun kenyataannya calon anggota Kuda Lumping tersebut malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.

BACA JUGA:Bandar Togel Asli Sumberharta Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Otak dari terduga pelaku aksi Tumirin dan anaknya Bambang. Korban kepada polisi mengaku disetubuhi.

Tumin berulang kali bersama anaknya Bambang dan dua orang tidak dikenal (OTD). 

Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan