Hukum Makan Minum Sambil Berdiri Menurut Islam
Bolehkah seseorang minum sambil berdiri dengan sengaja sementara tak memiliki uzur.-Foto : Dok. Kemenag RI -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pernahkah Anda menyantap sesuatu atau meminum sesuatu sambil berdiri? Pasti pernah ya.
Ada dari kita menyebut makan atau minum sambil berdiri itu dilarang khususnya dari sisi kesehatan.
Lalu bagaimana hukum makan minum sambil berdiri dalam Islam?
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim yang artinya : “Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).
BACA JUGA:Bunda Mimpi Melahirkan Anak Laki-laki Pertanda Apa Ya? Berikut 5 Artinya Menurut Islam
Hanya saja dalam sebuah kesempatan Rasulullah SAW pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri.
Dikisahkan Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri.
Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan.” (HR Ahmad dan Bukhari).
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri, Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits itu.
BACA JUGA:4 Fase Mendidik Anak Hingga Aqil Baligh Menurut Islam
Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan, minum sambil berdiri tidak makruh, ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan dan menurut Imam An-Nawawi pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli sebelumnya.
Kemudian, ulama lain menakwil berbeda bahwa minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim sebelumnya.
Sebagaimana kita tahu, mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk bisa jadi karena di jalan.
Jadi, pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan, namun makan dan minum sambil duduk lebih diutamakan.