Warga Taba Jemekah Gelapkan Motor Keponakan

Terdakwa Muhammad Irwandi (36) usai jalani sidang tuntutan JPU Supriansyah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu Randi dan Jeriko pergi dari Silampari Food Court.

Sementara Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan korban yang menanyakan sepeda motornya.

Terdakwa bilang motor korban masih di bengkel. Karena terdakwa belum punya uang untuk menebus ongkos perbaikan.

BACA JUGA:Warga Purwodadi Musi Rawas Curi Sapi Tetangga

Setelah lebih dari dua minggu dari Terdakwa menggadai sepeda motor, Roji menelpon terdakwa dengan berkata “Tebuslah motor itu. Men dak tu jual motor tu tambah bae duetnyo.” 

Lalu terdakwa menghubungi Randi dan Jeriko tetapi mereka tidak mau menebusnya.

Lalu terdakwa jawab “Yo dem jadi jugo.” 

Setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor salah satu karyawan Silampari Food Court kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke Desa Tanah Periuk menemui Roji.

Saat terdakwa bertemu dengan Roji terdakwa tidak melihat lagi sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Pria ini Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Berikut Kasus yang Menjeratnya

“Terserah lah yung nak jual jualah situ aku dak tek duet nak nebusnyo,”  kata terdakwa.

Dijawab Roji “Yo dem kalo cak itu jual bae berapo Kau nak nambah duet.” 

“Dem tambah bae tigo ratus ribu lagi,” kata terdakwa.  Roji setuju. Kemudian terdakwa menerima uang Rp 300 ribu yang dihabiskannya untuk bermain judi slot online. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  korban kehilangan Sepeda Motor merek Viar dengan Nomor Polisi BG 6041 HE, Warna hitam, senilai  Rp 5 juta. Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan