Pecatan TNI Dalang yang Habisi Nyawa Napi Asal Musi Rawas

Agung dan Emi digiring Anggota Polrestabes Palembang usai pres rilis kasus pembunuhan berencana terhadap Bondol atau Sumaryanto, napi asal Musi Rawas.-Foto : Dok. Sumeks.co-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – 2 Tersangka ditetapkan Polrestabes Palembang atas meninggalnya narapidana (napi) asal Kabupaten Musi Rawas di Lapas Kelas IA Mata Merah Palembang.

Napi atas nama Sumaryanto alias Bondol (33) itu mulanya diputus Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 15 tahun penjara, karena membegal dan membunuh siswa SMP di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Untuk pembinaan lanjutan, Bondol baru 8 bulan dipindahkan ke Lapas Mata Merah Palembang.

Namun naasnya, dalam perjalanan menjalani hukuman, nyawa Bondol dihabisi 2 seniornya yang sekamar dengan korban dalam sel. 

BACA JUGA:3 Kejanggalan Terungkap, Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa di Lapas Ternyata Korban Pembunuhan

Jasad Bondol ditemukan seolah-olah tergantung  dalam kamar mandi Lapas. 2 Napi yang ditetapkan tersangka pembunuh Bondol, merupakan pecatan TNI kasus pencabulan anak bawah umur dengan vonis hukman 3 tahun 7 bulan dan napi kasus pembunuhan berencana pasangan suami istri di Provinsi Bengkulu.

Napi pecatan TNI yang jadi otak pembunuhan berencana terhadap Bondol yakni Agung Putting Maulana.

Sementara napi kasus pembunuhan pasutri yakni Emi Hartoni. 

Kedua teman sekamar Bondol nekat melakukan pembunuhan, karena Bondol tidak patuh terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA:Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas

Dalam Rilis di Mapolrestabes Palembang  Sabtu  20 Juli 2024 dalam laman yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menerangkan, kedua tersangka membunuh korban karena kesal, Bondol tak mau nurut dan hormat dengan napi lain yang sudah lebih dulu masuk sel (senior).

Kedua tersangka berdalih mereka sering menasihati Bondol.

Lantaran bikin kesal dan sulit diatur, Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Agung dan Emi berencana menghabisi nyawa Bondol.

Mereka menyiapkan tali dan handuk yang jadi alat utama mengeksekusi korban.  Mulanya Agung dan Emi tidur dan seolah tidak terjadi apa-apa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan