60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
BERSAMA : Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH MH yang didampingi Kasi Intel Wenharnol, Kasi Datun Apdian, Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat, dan Kasi Pidum Mery Aryani saat press rilis, Senin 22 Juli -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
“Mungkin juga akan ada hal yang baru. Tapi sampai dengan awal Juli 2024, ini yang bisa kami sampaikan dan ada hal yang baru. Kami berharap bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada. Karena sambung Kajari, ada anggaran yang berbasis kinerja dan berharap 98 persen bisa dicapai dalam Desember minggu pertama. Dan ini komitmen kami,” tutur Kajari.
Untuk laporan masuk ke Kejari Lubuklinggau yakni ada 60 perkara korupsi, namun itu ditelaah dahulu dengan peninjauan kembali.
BACA JUGA:Mantan Kades di Musi Rawas Bakal Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi SPH
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
“Kalau memang belum cukup bukti, maka kami akan sampaikan surat kepada pelapor. Mereka bisa kembali melapor asal bukti dan data yang lebih disempurnakan kembali," tambah Kajari.
“Karena setiap laporan kami lakukan peninjauan, mengecek kembali dengan kelengkapan barang bukti data dan saksi fakta dilapangan kalau tidak memenuhi alat bukti kami kembalikam berkasnya ke pelapor. Karena kami terbuka dan tidak menyelesaikan masalah di bawah tangan,”tegas Kajari Anita yang baru menjabat tiga minggu ini.
Lantas apa yang membuat banyak orang terjebak korupsi?
“Untuk motip selama ini melakukan korupsi guna memperkaya diri sendiri, dengan caranya masing-masing ada yang mark-up anggaran kegiatan atau manipulasi data dan ada juga SPJ fiktip guna keuntungan pribadi. Dalam setahun, kami memiliki target ungkap dua perkara korupsi,” jelasnya.
BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap
Agar tak terjerat kasus korupsi, Kajari berpesan pada ASN untuk kerja lebih profersional karena sistem anggaran itu berbasis kinerja, jadi ada pekerjaan baru anggaran itu bisa dilaksanakan.
“Secanggih apapun tindakan untuk melakukan pidana korupsi, pelakunya tidak bisa menghilangkan jejak, jadi cepat atau lambat pasti ketahuan, baik itu penyalahgunaan wewenang, maupun keuangan negara. Maka, ASN wajib kerja profesional, akuntabel dan terbuka artinya bisa lihat dan dinilai dengan suatu ketentuan". tambahnya lagi.(*)