60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
BERSAMA : Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH MH yang didampingi Kasi Intel Wenharnol, Kasi Datun Apdian, Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat, dan Kasi Pidum Mery Aryani saat press rilis, Senin 22 Juli -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Uang tersebut hasil serahan dari perkara pidana korupsi yang terjadi di Kejari Lubuklinggau dengan wilayah kerja Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Uang tersebut telah disetorkan ke negara.
Dalam press rilis yang diikuti KORANLINGGAUPOS.ID Senin 22 Juli 2024 Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida, SH MH menjelaskan dari perkara tindak pidana khusus (Korupsi) pihak Kejari Lubuklinggau berhasil menyelamatkan uang Negari sebesar Rp1.349.856.231.
"Selain itu, pihak Kejaksaan dalam mata anggaran kinerja dari Januari sampai dengan awal Juli 2024 dapat menyelesaikan sampai dengan saat ini sebesar 66 persen laporan yang masuk," ucap Kajari yang didampingi Kasi Intel Wenharnol, Kasi Datun Apdian, Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat, dan Kasi Pidum Mery Aryani.
BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya
BACA JUGA:Pendidikan Antikorupsi di Internal Bawaslu
66 Persen itu, kata Kajari, untuk seluruh serapan anggaran di seluruh bidang yang ada di kinerja Kejari Lubuklinggau.
Kemudian untuk segi pembinaan anggaran bukan pajak yang bisa pihaknya peroleh sebesar Rp 2.246.865.000.
"Sedangkan untuk penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2024 ini, pihak Kejaksaan mempunyai dua yang tengah dilakukan penyelidikan," papar Kajari.
Lalu Kejaksaan juga dalam perkara ini mempunyai satu perkara masih dalam penyidikan dan tiga penuntutan.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan
BACA JUGA:Apresiasi Jaksa Berprestasi, Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
Lanjutnya untuk putusan eksekusi dari PN Tipikor yang sudah dilakukan tiga dan dari tiga ada upaya hukum kasasi dan satu peninjauan kembali.
Dijelaskan tentunya ini masih belum maksimal karena ada beberapa perkara yang masih akan berkelanjutan.