Ayah dan Anak Bakar Lahan Diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau

PRESS RILIES- Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Tim Macan serta Kasat Intel IPTU Deny saat press rilis ungkap kasus buka lahan dengan cara dibakar, Rabu 24 Juli 2024. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

Setelah api menyala, Mardik membakar tumpukan kayu yang telah dipersiapkan. 

"Karena angin kencang, api cepat menyebar ke kebun milik Dodi Dores. Watiman dan Mardik berusaha memadamkan api, dan hujan deras membantu mereka sehingga  api padam sekitar pukul 21.00 WIB," papar Kapolres. 

BACA JUGA:2023 Ada 30 Titik Karhutlah di Lubuklinggau, Masyarakat Diminta Waspada

BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Semua Sinergi Antisipasi Karhutbunla

Namun, Senin 22 Juli, pukul 16.00 WIB, Dodi Dores mendapat kabar bahwa kebunnya terbakar.

Bersama keluarganya, ia memadamkan api yang akhirnya padam pada pukul 00.00 WIB.

Keesokan harinya, Selasa, 23 Juli, sekitar pukul 14.30 WIB, Watiman, Mardik, dan istrinya kembali ke kebun untuk menanam bibit kopi. 

Lanjutnya, Selasa 23 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Lubuklinggau menerima informasi mengenai titik api dari sinyal Polda Sumsel bahwa di Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ada titik hotspot api. 

BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla

BACA JUGA:Buka Lahan Pertanian, untuk Minimalisir Karhutla Bisa Pinjam Alat Berat ke Pemkab Mura. Ini Cara dan Syaratnya

Sehingga  Kanit Pidsus Sat Reskrim, IPDA M. Dodi Rislan, S.H., bersama anggota, mengecek lokasi dan menemukan batang bambu dengan kain bekas terbakar berbau BBM. 

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut milik Watiman, dan pembakaran dilakukan oleh anaknya, Mardik, atas perintah Watiman untuk membuka lahan perkebunan kopi. 

Watiman kemudian diamankan beserta barang bukti satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar yang berbau BBM, satu helai potongan kain, dan 1 Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dibawa Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya Watiman dan Mardik dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Kapolres .

BACA JUGA:Adiknya Dihabisi Pecatan TNI dalam Lapas, Keluarga Napi Musi Rawas Angkat Bicara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan