Ayah dan Anak Bakar Lahan Diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau
PRESS RILIES- Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Tim Macan serta Kasat Intel IPTU Deny saat press rilis ungkap kasus buka lahan dengan cara dibakar, Rabu 24 Juli 2024. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Lubuklinggau Launching PIN Polio 2024
Maka, Kapolres mengimbau masyarakat khususnya warga Kota Lubuklinggau untuk tidak membakar lahan kosong atau lahan terbuka secara sembarangan.
“Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana dan dijatuhi denda. Kami terus melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui media sosial. Personel juga terjun melakukan komunikasi sosial dengan warga, untuk memberikan edukasi bahaya karhutla,” tegasnya. (*)