Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda
Editor: SULIS
|
Sabtu , 27 Jul 2024 - 20:29
Suami istri, yakni Terdakwa Roziza dan Hudayana saat jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-