Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan

Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan -Pixabay-EmAji

Terkhusus bagi yang menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks saat ini.

Berikut rincian daftar gaji PNS untuk setiap golongan yang bakal dicairkan pada Agustus :

BACA JUGA:Kemenpan RB Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan Juli-Agustus 2024

BACA JUGA:Hore, Gaji 13 untuk ASN di Lubuk Linggau Sudah Cair

Golongan  pertama meliputi I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600, I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700, I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700, I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan kedua meliputi  II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400, II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500, II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200, II d : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan ketiga meliputi III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200, III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800, III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500, III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan empat meliputi IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300, IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400, IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500, IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

BACA JUGA:Ingin Ikut Tes CPNS? Ini 5 Jenis Tes yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:Kemenpan RB Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan Juli-Agustus 2024

Untuk tunjangan tambahan PNS pada bulan Agustus nanti tentu ada tambahan gaji pokok.

Baik untuk PNS dan PPPK akan menerima berbagai tunjangan pada Agustus yang meliputi:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan jabatan

BACA JUGA:Juknis Rekrutmen PPPK 2024, Begini Penjelasan BKN RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan