Kades Biarkan Karhutla di Wilayahnya Bisa Kena Sanksi, Berikut Penjelasan Polres Musi Rawas
Warga membakar lahan untuk dijadikan lahan perkebunan dimusim kemarau saat ini.-foto: dokumen-Polres Musi Rawas
“Setiap ada kejadian kebakaran akan terpantau titik hotspotnya,” terang dia.
Setelah terpantau pihak Polda Sumsel, biasanya kangsung dikonfirmasi ke pihak Polres Mura, dan Tim Polres Mura langsung mengkonfirmasi.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Diimbau Waspada Karhutla
BACA JUGA:2023 Ada 30 Titik Karhutlah di Lubuklinggau, Masyarakat Diminta Waspada
Menurutnya, ada 3 kecamatan di Musi Rawas yang sering terpantau terdapat titik api.
Yaitu, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan BTS Ulu atau Cecar.
Rata-rata per harinya 3 sampai 5 titik hotspot dan terpantau baik siang dan malam, namun paling banyak pada siang hari.
Begitu juga pihak pemerintah desa atau kepala desa/lurah setempat harus bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla
“Kalau memang ada kades atau lurah memang sengaja membiarkan warganya untuk membakar lahan maka juga bisa dikenakan pasal 112 UU Nomor 3 Tahun 2009. Namun untuk selama ini baik pemerintah desa setempat sangat mendukung kegiatan program himbau kahutbunlah,” jelasnya.
Untuk tahun 2024 ini, AKP Herman Junaidi menjelaskan baru 1 yang terbukti membakar lahan dengan 4 tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Mura.
“Memang banyak laporan titik hotspot namun kebanyakan kita konfirmasi banyak kesalahan dari aplikasi tersebut. Kecuali memang benar ada kebakaran lahan, namun tidak sengaja dibakar, karena kita disuruh Polda untuk konfirmasi kepada warga soal titik hotspot tersebut. Kalau memang ada kita akan berusaha bekerja sama dengan dinas terkait seperti Damkar, Satpol PP dan Pemerintah Desa untuk membantu pihak kepolisian mambntu menyiram api apabila terjadi kebakaran lahan,” jelasnya.(Adi)