Pria ini Curi HP di Dasbor Motor Mahasiswa Lubuklinggau
DIAMANKAN : Tersangka Indra Jos Tarigan (33) dan barang bukti HP milik korban yang belum dijual kini diamankan Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.-Foto : Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan-
Dijelaskan Kapolsek, kasus tindak pidana dilakukan oleh tersangka Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib di halaman parkiran Toko Alfamart di Jln. Sultan Mahmud Badarudin II RT. 04 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA:Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Saat korban sedang berbelanja di Toko Alfamart, ketika pulang baru sadar Handphone iPhone 7 plus warna putih pink milik korban diletakan di dasbord sepeda motornya sudah hilang.
Mengetahui Hpnya hilang, korban minta bantuan pihak Alfamart untuk melihat rekaman CCTV.
Sehingga setelah diketahui adanya seorang laki-laki yang terlihat mengambil Handphone milik korban tersebut maka kemudian korban pun melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya tersebut ke kantor polisi dengan LP / B -96 / VIII / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Agustus 2024.
AKP Nyoman yang pernah menjabat Kasiwas Polres Lubuklinggau ini mengatakan, dengan berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan mendatangi TKP kemudian melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi dan menganalisa laki-laki yang terekam CCTV.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
Setelah mengantongi identitas laki-laki pelaku yang dicurigai, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan beberapa barang bukti diantaranya Hp milik korban yang belum sempat dijual tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan I. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (adi)