Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele

Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Waktu itu korban inisial DP lewat depan rumah terdakwa. Lalu korban dipanggil terdakwa agar membelikannya rokok.

Korban pun langsung menghampiri terdakwa dan mangambil uang di tangan kanannya lalu pergi ke warung untuk membeli rokok.

BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong

Setelah korban membeli rokok korban ke rumah terdakwa untuk menyerahkan rokok pesanan terdakwa.

Namun, korban lalu disuruh terdakwa masuk ke rumah terdakwa.  “Masuk dulu!” pinta terdakwa pada korban.

“Ngapo?” jawab korban.

Tiba-tiba saat korban berdiri di depan pintu rumahnya, tangan kiri korban ditarik oleh terdakwa diajak masuk ke kamar terdakwa.

Korban tetap menolak dan berusaha melawan dengan  menendang terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

“Ngapo Wak narik tangan Aku?” 

Terdakwa langsung berkata “Ikut bae kagek wak kasih pinjem HP.” Korban menjawab “Dak galak Wak!” 

Namun terdakwa tetap memaksa korban masuk ke dalam kamarnya.

Saat itulah korban dicabuli dan disetubuhi terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan