Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele
Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Setelah berhasil menyalurkan nafsunya, terdakwa bilang pada korban agar tak member tahu orang lain.
“Jangan kasih tau wong!”.
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Dijawab korban “Ngapo?” sambil korban langsung membuka pintu yang tadinya sudah dikunci dari dalam dan terdakwa memberi korban uang Rp 50 ribu.
Lalu korban langsung mengambil uang tersebut dan langsung pulang ke rumah. Sesampai di rumah dia ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat buang air kecil, korban merasa perih dan ada bercak darah sedikit di kemaluannya.
Namun korban tidak memberitahu kepada orang tua korban karena korban takut dimarah oleh ke dua orang tuanya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
Keesokan harinya terdakwa main ke rumah korban, namun rumah korban tidak ada orang hanya ada korban dan adik korban yang masih bayi.
Saat itu, korban menggendong bayi kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban dan berkata “Sini masuk dulu.”
Korban pun masuk ke dalam rumah dan terdakwa meminta korban menidurkan adiknya. Korban jawab “ Iyo”.
Saat adik korban tidur, korban langsung meletaknya ke dalam kamar rumah korban.
BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung