Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele
Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Lalu terdakwa memanggil korban dan menjanjikan akan memberi korban uang dan hp.
Korban diam dan menuruti kemauan terdakwa.
Karena korban ketakutan apabila korban tidak menurutinya.
Lalu terdakwa kembali menyetubuhi korban. Lalu korban diberi terdakwa uang Rp 50 ribu dan meminjamkan HP-nya pada korban agar korban bisa memainkan HP tersebut.
Terakhir korban disetubuhi terdakwa Rabu 6 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah dengan Nomor: 15/RSUD SA/VER/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani dr Siti Rahayu Sp.OG.MM dengan hasil selaput dara tidak utuh, tidak tampak tanda-tanda ruda paksa. (adi)