Bolehkah Perusahaan Melakukan PKWT Hanya 3 Bulan? Ini Aturan dan Keuntungannya
Bolehkah Perusahaan Melakukan PKWT Hanya 3 Bulan? Ini Aturan dan Keuntungannya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
2. Perjanjian Tertulis
PKWT dengan durasi 3 bulan harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Perjanjian ini harus mencakup informasi yang jelas mengenai durasi kontrak, pekerjaan yang akan dilakukan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3. Tidak Melanggar Hak Karyawan
BACA JUGA:Dari Karyawan Biasa Kini Fatoni Memiliki Usaha Pembuatan Lemari Dari Almunium
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB
Perusahaan harus memastikan bahwa dengan menggunakan PKWT, mereka tidak melanggar hak-hak karyawan.
Misalnya, perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT secara terus-menerus untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak karyawan tetap.
Keuntungan dan Kerugian PKWT 3 Bulan
Keuntungan PKWT 3 Bulan bagi Perusahaan:
BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Ratusan Karyawan Protes, Perusahaan Belum Bayar Bonus Tahunan
- Fleksibilitas
PKWT dengan durasi 3 bulan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyelesaikan proyek jangka pendek atau pekerjaan musiman tanpa harus terikat kontrak jangka panjang.