Terlalu Meresahkan, 3 Pria ini Dibekuk Anggota Polres Muratara

Tersangka Andi Umar (40), Mardoni (29) dan Lukman Fandri (39).-Foto : Dokumen Polres Muratara-

BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun

Ditambahkan mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana ketiga tersangka terlibat perkara ini. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan