Terlalu Meresahkan, 3 Pria ini Dibekuk Anggota Polres Muratara

Tersangka Andi Umar (40), Mardoni (29) dan Lukman Fandri (39).-Foto : Dokumen Polres Muratara-

Sedangkan Lukman Fandri (39) warga Dusun II, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Yang ditangkap di sebuah pondok milik tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 gram, Satu buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,39 gram, satu unit hand Pone warna merah dan 1 pisau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 8 Agustus 2024, Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, didampingi Kanit Idik II, Ipda M Farigal Putra, membenarkan untuk ketiga tersangka statusnya pengedar, dan urinenya semua positif, sekarang ketiganya sudah diamankan di Mapolres Muratara. 

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Tim Macan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya

BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara

“Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda, berdasarkan pengembangan atau pengakuan tersangka,” papar Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat, saat ditangkap tersangka Andi Umar menyimpan barang bukti di saku celana sebelah kiri. Sementara tersangka Mardoni ditangkap berkat ‘nyanyian’ Andi Umar.

Sedangkan Lukman Fandri ditangkap berkat ‘nyanyian’ tersangka Mardoni.

Sedangkan, handpone milik Tersangka Lukman Fandri diserahkan oleh pihaknya kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bisa mengetahui jaringan tersangka di mana saja.

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg, Ternyata Mantan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Karang Dapo Muratara Diringkus

“Sekarang masih menunggu informasi dari Polda Sumsel, terkait dari informasi handpone milik tersangka Lukman Fandri,”katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka Andi Umar ini sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan personil Satnarkoba akhirnya bisa diamankan.

Ditegaskan Kasat Narkoba untuk ketiga tersangka  masing-masing melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup  dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar.

Kasatnarkoba menghimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan