Waspadai Netralitas ASN Musi Rawas, Lubuk Linggau Rawan Pemilih Eksodus
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yenni Kartina.-Foto : Dokumen-Bawaslu Musi Rawas.
"Prosedurnya kita lakukan proses penanganan pelanggaran dengan dugaan netralitas ASN dilingkungan Kabupaten Musi Rawas dan kemudian hasil dari kajian Kami bawaslu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netraliatas ASN maka kita rekomendasikan ke KASN dengan tembusan ke kepala daerah," paparnya.
"Prinsipnya kita lakukan cegah, awasi dan tindak (CAT)," tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada ASN Hati-hati Gunakan Medsos Jangan Sampai Langgar Netralitas
BACA JUGA:KAMMI PD Silampari Desak Netralitas Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu 2024
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Selain rawan terkait netralitas ASN menurut Yenny, Pilkada serentak juga rawan pemilih eksodus khususnya di daerah perbatasan.
Diantaranya Kabupaten Musi Rawas dengan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kabupaten Muratara, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setidaknya Kabupaten Musi Rawas berbatasan dengan 7 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Saksi Parpol di Empat Lawang Harus Jaga Netralitas
BACA JUGA:Tegaskan Netral Dalam Pemilu 2024 Kapolri Keluarkan Surat Telegram Netralitas Polri
Untuk mengantispasi pemilih eksodus Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mendampingi Pantarlih saat melakukan coklit.
PKD, Panwascam dan Bawaslu melakukan pengawasan coklit yang dilakukan pantearlih.
"Kita langsung mendamping Pantarlih untuk memastikan coklit benar-benar dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya mengatakan indeks kerawanan Pilkada di Kota Lubuklinggau kategori sedang di level bawah.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Dinas Pendidikan Diminta Ingatkan Guru Agar Jaga Netralitas