Himpun ‘Korban Praktek Jual Beli Pasal’, Posko Orange Bakal Geruduk Kejari Lubuk Linggau

DEMO : Terlihat sejumlah baleho dan peralatan demo yang disiapkan Posko Orange untuk ‘geruduk’ Kejari Lubuklinggau pada Rabu 14 Agustus 2024.-Foto : Dok. Posko Orange-

KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 14 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB Posko Orange rencananya akan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Koordinator Posko Orange M Arira Fitra saat dikonformasi tentang kabar itu, Senin 12 Agustus 2024  membenarkan bahwa Posko Orange akan melakukan aksi tersebut.

Pihaknya akan membawa puluhan pendemo, baik menggunakan mobil maupun pejalan kaki.

POsko Orange juga akan membawa tikus, sebagai contoh ‘tikus-tikus kantor’ yang ada di Kejari Lubuklinggau, yang wajib dibasmi.

Posko Orange juga akan membawa keranda sebagai simbol telah ‘matinya’ keadilan di Kejari Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Truk Batubara Melintasi Kota, Posko Orange Ancam Blokade Jalan, Kepala Dishub Lubuklinggau Angkat Bicara

BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional

Dikatakan Arira, bahwa aksi tersebut digelar untuk mengkritisi apa yang dilakukan Kejari Lubuk Linggau.

“Kami memandang bahwa Kejari Lubuk Linggau telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya.  Yang  seharusnya Kejaksaan Negeri harus memberikan keadilan seadil-adilnya bagi warga, Kejari Lubuk Linggau yang mengeluarkan tuntutan kepada terdakwa Arjun, Eko dan Nofriadi itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan,” kata Arira. 

“Bagaimana Terdakwa Arjun, Eko, dan Nofriadi dapat dituntut Pasal 112 sebagai pengedar? Karena dari mereka tidak ditemukan klip plastic besar, tidak  ditemukan timbangan, bukti chat transaksi,  tidak dalam mengantarkan narkotika dan tangkap tangan gunakan sabu, tidak ada bukti uang yang besar,” jelas Arira. 

Menurutnya, untuk unsur pasal 112 memang tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan

Maka ia menyayangkan, pihak Kejari tetap memaksa  menuntut ketiga terdakwa dalam pasal 112, sedangkan dapat mengetahui hasil perjuangan keluarga, dan rakyat pihak kepolisian Polres Mura sudah memberikan pasal 127 kepada Arjun, Eko, dan Nofriadi  sebagai korban penyalahguna narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan