Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya-Tangkap Layar -

Biaya ini dihitung berdasarkan jumlah bidang tanah dan luas masing-masing bidang yang akan dipecah.

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?

Anda dapat melakukan simulasi biaya ini melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Proses penyelesaian pemecahan sertifikat tanah biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memecah sertifikat tanah:

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

1. Melengkapi Persyaratan Administrasi

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

2. Datang ke Kantor BPN

Anda perlu mendatangi kantor BPN sesuai dengan domisili tanah yang akan dipecah.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan