Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya-Tangkap Layar -
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
BACA JUGA:Tak Miliki Izin, PU Tata Ruang Minta Pembangunan Gudang di Tanah Periuk Musi Rawas Dihentikan
BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank
2. Surat Kuasa
Jika proses ini dikuasakan kepada pihak lain, sertakan surat kuasa yang sah.
3. Fotokopi Identitas
Foto copy KTP pemohon dan kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?
4. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
Bagi badan hukum, sertakan foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
5. Sertifikat Asli
Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.
BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk