Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi
Nurussulhi Nawawi-Foto : Dokumen-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavlingan masih terus berlanjut.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 21 Agustus 2024 Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuk Linggau Nurussulhi Nawawi mengatakan sidang lanjutan terhadap kasus dugaan penipuan dengan tergugat Pipi Sumanti dilakukan Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda peradilan arbitase oleh pihak penggugat dalam hal ini konsumen perumahan Al Husen dengan tergugat Pipi Sumanti selaku Pemilik Lahan sekaligus Pengembang.
“BPSK sebelumnnya sudah 2 kali memberikan info kepada tergugat baik melaui pesan WA maupun surat, namun belum ada jawaban. Walaupun tergugat tidak datang dalam persidangan, sidang tetap lanjut,” terang Nurussulhi Nawawi atau akrab dipanggil Nun ini.
Menurutnya, dalam sidang perdata ini konsumen menggugat ganti rugi Rp 2.691.200.000.
BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank
BACA JUGA:BPSK Lubuklinggau Ungkap Penipuan Penjualan Mobil Second, Begini Modusnya
Disamping sidang perdata, konsumen juga menggugat ke pidana BPSK mengarahkanya ke Penyidik Kepolisiaan Reskrim Polres Lubuk Linggau.
“Ada beberapa konsumen telah melaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Jadi 19 konsumen itu semua bisa melapor baik ke perdata dan ke pidana, karena ada bukti pembayaran cash maupun kredit konsumen dari 2018 hingga 2024. Dan kebanyakan konsumen ini bayar cash dan transaksinya sah dalam jual beli dengan tergugat Pipi Sumiati,” jelas Nun.
Menurut Nun, dalam masa waktunya surat induk seharusnya dipecah, untuk diberikan kepada konsumen yang telah melakukan pelunasan pembayaran.
Namun sayang, hal tersebut tak dilakukan Tergugat Pipi Sumanti. Bahkan surat induk digadaikan tergugat ke Bank BUMN.
BACA JUGA:Waspada M-Banking Jadi Sasaran Utama Penipuan, Ini 4 Modus Terbarunya
BACA JUGA:Geger Penipuan PPDB di Sekolah Negeri, Ini Pernyataan Ombudsman Sumsel
“Jadi tindakan sertipikat yang digadaikan ke bank itu yang bisa dilaporkan ke pidana. Karena harusnya sertifikat itu dipecah, lalu diserahkan ke konsumen yang sudah lunas pembelian tanah kavling yang dipecah tergugat,” jelas Nun.
Menanggapi kecurangan yang dilakukan oknum pengembang ini, Ketua Dewan Pengurus Komisariat REI Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara dan Saling Empat Lawang (Murataling) Febriansyah menyampaikan selaku perwakilan depelover turut prihatin dengan apa yang terjadi ini.