Setiap Kegiatan Menghimpun Sedekah Secara Regulasi Harus Ada Izin BAZNAS

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kewenangan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat besar untuk menghimpun zakat, infaq dan sedekah (ZIS).

"Kewenangan UPZ  besar untuk menghimpun ZIS. Secara regulasi seluruh infaq dan sedekah  harus melalui UPZ yang sudah di-SK-kan BAZNAS," demikian kata.Kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas, HM Kholil Azmi S.Ag  melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Lalu bagaimana pungutan yang tidak ada SK BAZNAS ? "Secara hukum tetap dianggap pungli (pungutan liar)," tambahnya.

Misalnya menghimpun dana masyarakat untuk bantuan bencana, secara regulasi harus ada SK BAZNAS tujuannya untuk kontrol jangan sampai ada pungutan yang tidak tahu arahnya.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Berikan Beasiswa 9 Santri Mondok di Pulau Jawa dan Madura

BACA JUGA:Satu Calon Menerima Bantuan Bedah Rumah BAZNAS Terkendala Masalah Ini

"Namun banyak yang tidak paham tentang hal ini," tambahnya.

 Lotfi menjelaskan UPZ Kemenag Kabupaten Musi Rawas, sudah dibentuk.

SK UPZ dari BAZNAS Kabupaten Musi Rawas.

"Sesuai ketentuan UPZ disahkan oleh BAZNAS atas usul Kemenag. Kemenag mengusulkan nama-nama pengurus UPZ untuk di-SK-kan oleh BAZNAS," jelasnya.

UPZ Kemenag dibawah binaan BAZNAS. Namun secara institusi Kemenag sebagai pembina BAZNAS.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Verifikasi 3 Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah Program Kolaborasi

BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Serahkan Bahan Material Bangunan Bedah Rumah 

"Sedangkan UPZ Kemenag BAZNAS yang membina," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan