Curhatan Warga Lubuk Linggau yang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavlingan, Vivi Punya Hutang Miliaran
TANAH : Pemilik lahan melihat tanah kavlingan yang telah dipasang baleho lelang oleh pihak bank di RT 4, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Kamis 22 Agustus 2024 .-Foto : Apri Yadi/linggau Pos-
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 22 Agustus 2024 korban Een Rosmalina mengungkapkan akibat adanya lelang dari bank mereka mengalami kerugian rumah dan tanah senilai Rp 400 juta.
“Saya beli tahun 2018 dengan cara kredit selama dua tahun. Saya beli 2 kapling tanah. 1 Kapling sudah dibangun rumah pribadi. Kami punya bukti seperti surat jual beli dan kwintasi lengkap selama 24 bulan dan saat itu kita bayar ke PT yang dimiliki Vivi Sumanti yang sekarang jadi buronan,” jelasnya.
“Dan tahun 2024, ada pihak bank datang untuk melelang tanah kaplingan kami dengan memasang baleho di depan,” papar Een.
Atas kejadian itu, ia sudah melaporkan ke BPSK Lubuk Linggau, ke Polres Lubuk Linggau dan menggunakan pengacara.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir
BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya
“Dari Vivi janji bahwa sebelumnnya kalau sudah selesai kredit setifikat akan dipecahkan, namun saat lunas ternyata malah sertifikatnya digadai di bank dan sekarang akan dilelang. Kami sempat kirim pesan WA ke Vivi sempat dibalas. Tapi kalau ditelepon tidak diangkat,” jelasnya.
Dijelaskan Een, saat ini ada 6 dari 19 korban yang sudah diperiksa oleh pihak reskrim Polres Lubuk Linggau.
“Kami berharap Vivi melunasi hutangnya di bank. Jangan kami yang jadi korban karena kami merasa diintimidasi. Kepada pihak Kepolisian kami harap bisa mengamankan Vivi,” jelasnya.
Hal sama disampaikan Nopi. Ia membeli dua kapling tanah seharga Rp 170 juta, dengan ukuran 18x14 meter persegi.
BACA JUGA:BPSK Lubuklinggau Ungkap Penipuan Penjualan Mobil Second, Begini Modusnya
“Kami beli Oktober 2018 secara kredit dan sekrang sudah lunas. Saat itu kita hanya dapat surat jual beli yang bertanda tangan materai oleh Vivi Sumanti sendiri. Setahu kami Vivi sekarang tinggal di Serang, dan kita berharap Vivi bisa bertanggung jawab dengan membayar hutang ke bank dan menyerahkan sertifikat tanah sebagaimana yang dijanjikan pada kami,” harap Novi.
Kata Novi, Vivi Sumanti meminjam uang di bank tahun 2021 sebesar Rp 1,3 Milyar dengan jaminan sertifkat tanah kaplingan ini.
“Saat mensurpei kemarin untuk pihak pemerintah setempat tidak mengetahui,” kata Novi.