Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!

Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!-Tangkap Layar -

- Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT.Taspen (Persero) Bayarkan Serentak Gaji 13 Pensiunan PNS Papua Sebesar Rp.83,7 miliar

Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden

Uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan peraturan ini, presiden dan wakil presiden akan menerima pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden sendiri setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan.

BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini

BACA JUGA:Segini Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda yang Ditransfer Taspen per September 2024, Lebih Tinggi 4 Persen Loh

Dengan demikian, uang pensiun yang diterima oleh presiden juga sebesar Rp 30,2 juta per bulan.

Sementara itu, wakil presiden mendapatkan gaji yang setara dengan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu sekitar Rp 20,16 juta per bulan, yang juga akan menjadi besaran uang pensiun yang diterimanya.

Pensiunan Anggota DPR

Pensiunan anggota DPR diatur dalam UU No. 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Segini Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda yang Ditransfer Taspen per September 2024, Lebih Tinggi 4 Persen Loh

BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Paling Top 2024 yang Menyediakan Uang Jaminan Pensiun, Adakah Pilihanmu?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan