Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!

Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!-Tangkap Layar -

Berdasarkan aturan ini, pensiunan anggota DPR menerima uang pensiun yang besarnya dihitung berdasarkan masa jabatan mereka, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ketua DPR: Rp 3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta)

- Wakil Ketua DPR: Rp 2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta)

- Anggota DPR: Rp 2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta)

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga

BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini

Perbandingan Uang Pensiun

Jika dibandingkan, perbedaan uang pensiun antara PNS, anggota DPR, serta presiden dan wakil presiden cukup signifikan.

PNS golongan IV dengan masa kerja maksimal mungkin hanya menerima sekitar Rp 4,4 juta per bulan, sementara presiden bisa mendapatkan hingga Rp 30,2 juta per bulan.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kenaikan dalam gaji pensiun PNS, angka ini masih jauh di bawah besaran pensiun yang diterima oleh pejabat tinggi negara.

BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini

BACA JUGA:Ending Kasus PT Gorby Muratara, Pensiunan Polisi Divonis Lebih Berat

Kenaikan gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri sebesar 12% adalah langkah yang positif dari pemerintah.

Namun, perbedaan signifikan dalam besaran uang pensiun antara PNS, anggota DPR, dan presiden menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup besar.

Tentunya, ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama mereka yang telah lama mengabdi sebagai ASN dengan harapan mendapatkan penghidupan yang layak di masa tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan