Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi

Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40).-FOTO : APRI YADI/LINGGAU POS-

Setiap kali  mereka  membeli, satu plastik klip bening  untuk sekali gunakan saja.

Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim  penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF  seperti tersebut diatas  positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023  tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan