Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi
Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40).-FOTO : APRI YADI/LINGGAU POS-
Setiap kali mereka membeli, satu plastik klip bening untuk sekali gunakan saja.
Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF seperti tersebut diatas positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.